Pemerintah Akan Berikan Sanksi Bagi PNS Yang Nekat Mudik

0
838
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. FOTO: KEMENTERIAN PANRB

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tetap melakukan mudik.

“Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas,” tegas Tjahjo dalam keterangannya, pada Kamis 23 April 2020.

Larangan mudik ini, menurutnya, telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

ASN yang terbukti melanggar, lanjutnya dalam Surat Edaran tersebut, akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Selain mudik, kami juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN,” jelas Tjahjo.

Tjahjo menyampaikan, cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit. Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.

“Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu,” terangnya.
ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, tambahnya.

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak keluarga dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik,” ungkap Tjahjo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here