(Vibizmedia – Nasiona) Hingga hari ini di seluruh Indonesia total ada 2 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota yang melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan data yang dimiliki Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19).
Di dalamnya termasuk data terakhir yang mengajukan usulan PSBB dan telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, yakni 3 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Kasus Covid-19 di 3 Kabupaen/Kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4).
Selanjutnya Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Adapun daftarnya adalah sebagai berikut :
2 Provinsi :
DKI Jakarta dan Sumatera Barat
21 Kabupaten dan Kota:
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
- Kota Depok
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Pekanbaru
- Kota Makassar
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Cimahi
- Kabupaten Sumedang
- Kota Tegal
- Kota Banjarmasin
- Kota Tarakan
- Kota Surabaya
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik









