
(Vibizmedia-Nasional) Guna mencegah penyebaran meluasnya wabah corona, Kementerian Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti selama wabah Covid-19.
“ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi,” ungkap Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Darurat, Kamis 30 April 2020.
Pelarangan cuti bagi ASN selama pandemi ini, telah diatur dalam ketentuan SE Nomor 46 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti. Sementara pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga dilarang untuk memberikan cuti bagi ASN.
Tetapi menurutnya, ada beberapa alasan yang dapat diajukan sebagai syarat sehingga permohonan cuti diizinkan, di antaranya adalah cuti melahirkan.
“Kalau mau melahirkan ya mau tidak mau (harus) diberi cuti,” jelasnya.
Selanjutnya, adalah cuti sakit, dengan ketentuan bahwa ASN tersebut mengalami sakit cukup parah. Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan. Namun demikian, perlu dicatat bahwa cuti alasan penting tersebut hanya terbatas bagi keluarga inti, yaitu bapak, ibu, saudara kandung, anak atau menantu yang mengalami sakit keras atau bahkan meninggal.
“Jadi itu saja. Seperti cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini,” jelasnya.