Selama 3 Bulan ke Depan, BP Jamsostek: Perusahaan Cukup Membayar Iuran 10%

0
831
Kantor BP Jamsostek. FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN

(Vibizmedia-Nasional) Sebagai upaya meringankan beban perusahaan dalam menjalankan kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berencana memberikan relaksasi pembayaran iuran peserta BP Jamsostek kepada perusahaan peserta BP Jamsostek.

“BP Jamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut untuk membantu perusahaan atau pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR,” ungkap Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam keterangannya, Jumat 1 April 2020.

Agus mengatakan BP Jamsostek akan memberikan beberapa program jaminan sosial berupa relaksasi iuran yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pemerintah. Adapun kesepakatan tersebut mencakup iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dipotong 90 persen.

“Perusahaan cukup membayarkan iuran pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah,” jelas Agus.

Sedangkan, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Pihaknya memberikan relaksasi pembayaran iuran, untuk mengurangi dampak pandemi wabah Covid-19. Pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta, lanjutnya, tidak akan terpengaruh atau berkurang. Saat ini, kebijakan relaksasi tersebut, masih sedang difinalisasi pemerintah dan menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP).

Perlu di ketahui, melalui relaksasi besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh perusahaan dalam iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai Rp12,6 triliun.

Dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek ini, Agus tambahkan, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here