Dari 1,02 Juta Nasabah, Ketua OJK: Restrukturisasi Kredit di Dominasi UMKM

0
727
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. FOTO: VIBIZMEDIA.COM|MARULI SINAMBELA

(Vibizmedia-Nasional) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan restrukturisasi kredit yang diberikan perbankan dan perusahaan leasing sampai dengan 24 April 2020 sebesar Rp207,2 triliun.

Menurutnya, restrukturisasi kredit tersebut didominasi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Di sektor perbankan sebanyak 819.923 debitur dengan nilai Rp99,36 triliun.

“Angka terakhir sudah ada Rp207,2 triliun yang direstrukturisasi dengan jumlah 1,02 juta nasabah. Nasabah UMKM sudah ada 800.000 lebih,” ungkap Wimboh dalam keterangannya, Rabu 6 Mei 2020.

Sedangkan, di sektor non bank, restrukturisasi mencapai Rp28,13 triliun dengan 735.111 debitur merasakan manfaatnya. Jumlah tersebut berasal dari 183 perusahaan yang telah menyampaikan laporannya ke OJK.

Adapun jumlah kontrak restrukturisasi dalam proses persetujuan masih ada 508.080 kontrak.

“Ini semua masih berjalan. Jadi masih dinamis. Dan ini kita harapkan dengan cara ini kita dapatkan informasi yang akurat, seberapa besar potensi yang di restrukturisasi butuh pinjaman likuiditas,” jelas Wimboh.

Wimboh mengatakan terdapat tantangan dalam restrukturisasi kredit di lapangan, yakni perbedaan persepsi antara masyarakat dengan pemberi restrukturisasi masih kerap terjadi.

Ditambah lagi, beberapa industri yang masih berpedoman dengan SOP lama menyebabkan restrukturisasi yang memakan waktu dan birokrasi.

Untuk itu, pihaknya melakukan pengawasan bagi perusahaan yang telah merestrukturisasi kredit, utamanya bagi perusahaan pembiayaan non bank yang tidak memiliki akses langsung ke Bank Indonesia (BI) untuk me-repo surat berharga bila membutuhkan likuiditas.

“Lantas kita akan lakukan tindakan pengawasan. (Bila) berbagai penyangga yang kita siapkan tidak bekerja, kita siapkan pengawasan. Kita punya koridornya,” terang Wimboh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here