(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan pengendalian transportasi pasca Idul Fitri 1441 Hijriah mulai dari Senin, 25 Mei 2020.
“Pengawasan pada fase jelang Idulfitri dan pada saat Idulfitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri,” ungkap Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Mei 2020.
Adita menegaskan sama halnya dengan larangan mudik, kegiatan arus balik tetap dilarang. Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca idul Fitri 1441 Hijriah.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
“Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta,” jelasnya.
Adita menjelaskan pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idulfitri, yakni dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan.
“Hal ini untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” tegasnya.









