Adaptasi Sistem Kerja ASN dalam Kenormalan Baru

0
1214
Ilustrasi adaptasi kenormalan baru Aparatur Negeri Sipil. FOTO: KEMENPANRB

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penyesuaian sistem kerja dan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) dalam menjalankan tatanan normal baru.

Selama tatanan normal baru tersebut ASN bekerja secara fleksibel yakni pelaksanaan tugas di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home).

Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. Setiap PPK mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah. Penentuan itu tentu dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing, ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangannya, Jumat 5 Juni 2020.

Selain itu, PPK juga bertugas menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah. Beberapa pertimbangan untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah diantaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19, riwayat perjalanan dalam dan luar negeri selama 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 negeri selama 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas unit organisasi.

Bagi daerah yang masih menetapkan PSBB, dapat menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Sementara bagi yang bekerja di sektor strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan.

Atmaji menerangkan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, instansi pemerintah harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi.

“Unit penyelenggara pelayanan juga diharapkan bisa membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi,” terangnya.
Unit penyelenggara pelayanan harus bisa memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara offline ataupun online. Terkait layanan yang masih offline, harus memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai, sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Seluruh kegiatan tatap muka atau rapat, baik di instansi pusat atau daerah, agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, atau melalui media elektronik lain yang tersedia. Apabila ada hal penting yang mengharuskan rapat di kantor, agar memperhatikan jarak aman setiap pegawai dan jumlah peserta sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara, untuk perjalanan dinas dilakukan secara efektif dan sesuai tingkat prioritas yang harus dilaksanakan.

“Serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” kata Atmaji.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here