Pemerintah Dorong Pemda Manfaatkan DAK Cegah Stunting Lebih Maksimal

0
858
Acara Webinar Setwapres yang diadakan pada hari Senin (08/06/2020) di Jakarta. (Foto : KIP SETWAPRES)

(Vibizmedia – Jakarta) Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, sumber daya keuangan negara di pusat maupun daerah difokuskan untuk penanganan wabah, juga membantu pemulihan ekonomi. Meskipun demikian, Pemerintah Republik Indonesia (RI) tetap menjadikan stunting sebagai salah satu agenda pembangunan  utama—sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di Rapat Terbatas Covid-19, pada 29 Mei 2020.

Pemerintah telah menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) guna mendukung pelaksanaan kegiatan percepatan pencegahan stunting. Namun serapan DAK pada tahun 2019 tidak begitu menggembirakan. Abdul Mu’is, Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres menyatakan, “Penyebabnya ada beberapa hal, antara lain kurangnya sosialisasi dan pemahaman tentang program stunting di daerah. Untuk itu, Setwapres melakukan sosialisasi untuk mendorong pemahaman yang lebih baik tentang DAK untuk 2021, utamanya bagi daerah prioritas, sehingga bisa mendukung pelaksanaan di daerah.” Demikian yang dikatakan Abdul Mu’is dalam acara Webinar Setwapres yang diadakan pada hari Senin (08/06/2020).

Sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, total persentase penyaluran DAK Fisik terkait Stunting Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar 91,14%, yang meliputi DAK Fisik Bidang Kesehatan 90,87%, DAK Fisik Bidang Sanitasi sebesar 96,82% dan DAK Fisik Bidang Air Minum 89,44%. Total persentase penyaluran DAK Nonfisik terkait stunting sebesar 84,20% yang meliputi DAK Nonfisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan [BOK] sebesar 85,87%, Bantuan Operasional Keluarga Berencana [BOKB] sebesar 81,10% dan Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini [BOPAUD] sebesar 81,73%.

Acara Webinar Setwapres yang diadakan pada hari Senin (08/06/2020) di Jakarta. (Foto : KIP SETWAPRES)

Pemanfaatan DAK ini juga terkait erat dengan peran pemerintah daerah untuk memastikan percepatan pencegahan stunting terselenggara. Eduard Singgalingging, PLH Dirjen Bangda, Kemdagri menyatakan peran tersebut di antaranya adalah melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara maksimal dan  menetapkan target percepatan pencegahan dan penurunan stunting untuk mendukung pencapaian target nasional. Termasuk menetapkan program dan kegiatan terkait penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Terkait hal tersebut, Direktur Sistem dan Prosedur Pendanaan Pembangunan Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Basah Hernowo meminta pemerintah daerah menunjukkan keseriusan, tak semata mengajukan usulan DAK, melainkan juga memperlihatkan kesiapan dalam pelaksanakannya. “Aplikasi KRISNA untuk pengusulan DAK mulai siang ini sudah siap diakses di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, namun pengusulan DAK harus dengan desain yang siap, jangan sampai anggaran sudah turun, tetapi desain programnya belum ada,“ tegas Basah.

Dari hasil Evaluasi Pengusulan DAK 2020, Basah menemukan ada nilai usulan yang dianggap terlalu tinggi, ada juga nilai usulan senilai Rp0. Bahkan ada usulan yang memiliki detail komponen yang dianggap tidak relevan atau tidak berdampak langsung pada masyarakat.

Pemerintah daerah dapat melakukan peng-input-an pengusulan ke dalam aplikasi KRISNA selama periode 4 Juni sampai 3 Juli 2020. Sebab pada bulan berikutnya, pada 1-31 Agustus 2020, sudah harus dilakukan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sekalipun waktunya mepet, Basah mendorong pemerintah daerah tetap berkomitmen menyerahkan data yang riil, juga sungguh-sungguh melaksanakan program penurunan stunting, sebab semuanya telah diatur dalam sistem peraturan perundangan yang berlaku. Menurut Basah, “Dasar Hukum ini penting agar kelak tidak ada pertanyaan yang menggoyahkan akuntabilitas setelah nanti program selesai dilaksanakan.”

Untuk Tahun Anggaran 2021 perihal DAK terkait stunting, ada rencana penambahan DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup (LH) sebagai upaya bagi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan bidang persampahan dan kualitas air yang mendukung stunting. Seyogyanya upaya ini akan melengkapi dan meningkatkan pencapaian penurunan stunting terutama bagi daerah prioritas stunting. “Meski alokasi tidak telalu tinggi, sekitar 600 miliar, namun bidang persampahan dan kualitas air yang dikelola oleh KLHK diharapkan bisa berkontribusi dalam pencegahan stunting,” Ayu Dewi Utari, Biro Perencanaan KLHK.

Sementara itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyatakan, arah Kebijakan DAK Fisik Penugasan Subbidang Keluarga Berencana (KB) & Kesehatan Reproduksi (KR) dan BOKB Tahun Anggaran 2021 terkait upaya mempercepat penurunan angka kematian ibu (AKI) dan pencegahan stunting melalui penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja dan penguatan pengasuhan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Di mana dalam waktu dekat, dikatakan Hasto, siap diluncurkan Kampung KB yang tidak hanya merujuk Keluarga Berencana, melainkan Keluarga Berkualitas.

 Setwapres mengundang 360 perwakilan pemerintah kabupaten/kota dari seluruh lokasi prioritas untuk mengikuti webinar ini, agar mendapatkan penjelasan detail mengenai  program percepatan pencegahan stunting, kemudian mengajukan permohonan DAK Tahun Anggaran 2021. Karena amat disayangkan jika dana yang sudah dianggarkan ini tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung investasi pada kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Edward Abdurahman, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman Dirjen Ciptakarya Kementerian PUPR menyasar Output DAK Fisik Bidang Air Minum dan Sanitasi, yakni terpenuhinya 100 % akses air minum dan sanitasi layak di desa/kelurahan lokus prioritas AKI dan stunting pada 360 Kab/Kota yang telah terdapat daftar desa stunting.

Infrastruktur Air Minum dan Infrastruktur Sanitasi merupakan dua intervensi Ditjen Cipta Karya di Lokasi Prioritas Stunting. Adapun kegiatan Program Penurunan Stunting, meliputi: pemberian makanan tambahan, pembangunan Posyandu/ Pelayanan Ibu dan anak, pembangunan/peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum/Sambungan Rumah, pembangunan/pengembangan Sistem Pengolahan, serta Air Limbah Domestik Terpusat/Setempat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here