(Vibizmedia-Nasional) Memasuki adaptasi kebiasaan baru, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memiliki sertifikat kompetensi.
Kepala Subdirektorat Edukasi II Direktorat Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jemmy Alexander dalam webinar OKUPASI (Obrolan Khusus Kompetensi dan Sertifikasi) “Menuju Sertifikasi dalam Adaptasi Kebiasaan Baru”, Kamis 6 Agustus 2020 menjelaskan bahwa pelaku usaha kreatif penting sekali memiliki sertifikat untuk meningkatkan kredibilitas dan nilai jual keahlian di masa adaptasi kebiasaan baru.
“Pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan untuk meningkatkan kompetensi SDM ekonomi kreatif agar bisa menjadi sumber daya manusia yang unggul, kompeten, berdaya saing, dan berjiwa wirausaha,” kata Jemmy Alexander.
Pandemi Covid-19 yang terjadi memang dinilainya berdampak signifikan terhadap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Berbagai terobosan pun dilakukan pemerintah agar pelaku kreatif tetap memiliki peluang untuk bersaing dalam industri kreatif, di antaranya dengan memiliki nilai jual lebih pada keahlian sehingga dapat meningkatkan kredibilitas pelaku kreatif.
Untuk mendukung langkah tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong masyarakat untuk memiliki sertifikat kompetensi dalam adaptasi tatanan baru ini.
Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tetty DS Ariyanto memaparkan sertifikasi kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi atau bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas berwenang, yang sesuai dengan standar kompetensi.
“BNSP di sini menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi, hingga pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi,” jelas Tetty.
Tetty mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan sertifikasi kompetensi. Hal tersebut bertujuan untuk melahirkan produk yang berkualitas dan berdaya saing.
Sementara, Master Asesor BNSP Edy Panggabean mengatakan bahwa untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing diperlukan tenaga atau pekerja yang memiliki kemampuan atau sertifikasi kompetensi yang terukur atau terstandarisasi.
“Sertifikasi kompetensi adalah bukti pengakuan negara terhadap profesi. Ini yang belum sampai ke masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus paham dengan sertifikasi ini,” tambah Edy.