(Vibizmedia-Nasional) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menanggapi perihal strategi untuk mengembangkan industri turunan batu bara melalui gasifikasi. Menurutnya peningkatan nilai tambah batu bara telah tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 jo PP Nomor 77 tahun 2014, pasal 94 ayat 1.
“Dalam PP persebut salah satu model peningkatan nilai tambah batubara melalui gasifikasi batu bara untuk industri petrokimia, industri kimia, dan untuk industri dimethyl ether,” jelasnya usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat, 23 Oktober 2020.
Suharso menjelaskan gasifikasi batu bara merupakan energi baru yang dapat memberi kontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Gasifikasi batu bara ini dengan memanfaatkan batu bara peringat rendah, penggunaannya untuk menunjang kehidupan sehari-hari sangat diperlukan. Sumber daya dan cadangan batu bara peringkat rendah di Indonesia cukup besar, namun pemanfaatannya belum optimal. Selain itu, SDM dan teknologi gasifikasi batubara ini juga masih terbatas.
“Perlu adanya dorongan dan dukungan pengembangan infrastruktur penembangan gasifikasi batubara, perlu juga memperkuat kelitbangan dan kemampuan sumber daya manusia dalam negeri dalam pengembangan dan penguasaan teknologi bidang gasifikasi batubara agar lebih maksimal,” terangnya.
Gasifikasi batu bara masuk ke dalam RPJMN 2020-2024 melalui proyek prioritas memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan. Gasifikasi batu bara ini mendukung major project 9 kawasan industri dan 31 Smelter. Dengan total lokasi dana yang diperkirakan pada tahun 2020 sebesar Rp17,3 triliun dan akan meningkat hingga tahun 2024.
Saat ini terdapat 2 proyek Gasifikasi batu bara yang ada dalam RPJMN 2020-2024 yakni Gasifikasi Batu Bara Paranap dan Gasifikasi Batu Bara Tanjung Enim. Gasifikasi Batu Bara Panarap akan menghasilkan konversi Batu Bara menjadi Dimethyl Ether (DME) dengan indikasi pendanaan sebesar Rp46,61 triliun, dan Gasifikasi Batu Bara Tanjung Enim menghasilkan konversi Batu Bara menjadi UDP dengan indikator pendanaan sebesar Rp74,02 triliun.
“Program gasifikasi batu bara memberi peluang bagi pemanfaatan batubara sebagai energi andalan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan gas dan energi baru sesuai dengan prinsip-prinsip prioritas pemanfaatan sumber daya energi pada Kebijakan Energi Nasional,” tutup Menteri.