Saham Emiten Produsen Bir Anjlok Siang Ini Menyusul Berita RUU Larangan Minuman Beralkohol

0
498

(Vibizmedia – IDX Stocks) – Saham emiten produsen bir masih melanjutkan pelemahannya pada perdagangan hari ini, Jumat (13/11/2020), menyusul adanya usulan rancangan undang-undang larangan minuman beralkohol.

Berdasarkan data RTIharga saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) terpantau ditutup anjlok pada penutupan bursa Sesi I, yaitu sebesar 3.16% atau 130 poin ke level Rp3980 per saham.

Kemarin, harga saham produsen bir merek Anker ini berakhir di level Rp4.110 per saham dengan pelemahan 0,24 persen. Sejak pembukaan pasar pagi tadi saham ini sudah bergerak di zona merah.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol dan telah melewati tahap harmonisasi pada Rabu (11/11/2020).Sementara itu, Saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) juga amblas 4.30 persen atau 375 poin ke harga Rp.8350 per lembar pada akhir perdagangan Sesi I hari ini. Adapun pada perdagangan kemarin, saham produsen bir Bintang ini juga anjlok 3,06 persen ke Rp8.725 per saham.

RUU ini berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol. RUU ini juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Dijelaskan dalam Pasal 1 RUU ini, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.Seperti telah diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Berdasarkan pengertian tersebut, berikut klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2:

Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen (lima persen);Pasal 4 ayat (1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

  1. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen (lima persen) sampai dengan 20 persen (dua puluh persen); dan
  2. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan 55 persen (lima puluh lima persen).

Pasal 4 ayat (2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

  1. Minuman Beralkohol tradisional; dan
  2. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Berdasarkan klasifikasi ini dalam Pasal 5 hingga 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa dipidana maupun denda.

Sanksi pidana yang diberikan mulai dari dipenjara selama 3 bulan hingga paling lama 10 tahun tergantung pelanggaran yang Anda langgar yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga 21.

Selain pidana penjara, dalam pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain untuk pelanggar adalah denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

RUU Minol ini masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi yang telah mulai dilakukan pada Selasa (10/11/2020).

Tahap harmonisasi ini sendiri adalah tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.

Sementara itu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reforem (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sebelumnya dijelaskan kepada Badan Legislasi DPR RI dinilai tidak perlu dibahas karena penggunaan alkohol telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, diantaranya diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP.

“Dalam RKUHP pun ketentuan pasal ini juga masih dimuat. Seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR,” ujar Erasmus dikutip dari Antara.

Pemerintah, kata dia, mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol.

Menurut ICJR, pendekatan pelarangan minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia.

Untuk itu, ICJR mendorong DPR agar kritis terhadap pengusulan RUU itu. Belum lagi, diperlukan riset yang mendalam mengenai untung dan rugi dilakukannya kriminalisasi terhadap seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

“Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah melakukan tata kelola kebutuhan masyarakatnya,” tutur Erasmus.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa (10/11), mendengarkan penjelasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol dari anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal.

Illiza mengatakan bahwa RUU itu usulan dari anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

Selain itu, kata dia, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum.

Selasti Panjaitan/Vibizmedia
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here