Menghalangi Pemeriksaan Petugas Kesehatan, Satgas Covid-19: Akan Dijatuhi Sanksi

0
967
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
mengingatkan bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan di lapangan dapat dijatuhkan sanksi.

“Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan,” tegas Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Kamis, 26 November 2020 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Masyarakat perlu mengetahui, bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik. Karenanya Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerjasama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk dapat memetakan kluster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini. Seperti kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif, akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar. Agar dapat segera sembuh dari Covid-19.

“Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh,” jelas Wiku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here