Pemerintah Tutup Sementara Masuknya WNA ke Indonesia Sejak 1-14 Januari 2021

0
954
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi memberikan keterangan pers secara virtual dari Kantor Presiden. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan bahwa mulai dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, pemerintah memutuskan akan menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.

“Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia,” jelas Retno Marsudi dalam keterangan persnya yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin, 28 Desember 2020.

Retno menambahkan WNA yang tiba di Indonesia mulai hari ini, 28 Desember hingga 31 Desember 2020, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan.

“Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan,” kata Retno.

Perlu di ketahui, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi WNA yang hendak ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 dengan membawa sejumlah syarat. Syarat yang diperlukan mulai dari RT PCR hingga menjalani isolasi selama 5 hari. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-health International Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan, setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan. Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri tetap diperkenankan masuk ke Indonesia dengan menyediakan syarat yang sama yakni bukti RT-PCR, hingga menjalani isolasi selama 5 hari. Aturan tersebut, bisa dikecualikan bagi pejabat negara lain setingkat Menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here