Indonesia, Negara Pengekspor Sarang Burung Walet Terbesar Dunia

0
682
Sarang Burung Walet (Foto: Kemkominfo)

(Vibizmedia – Nasional) Sarang burung walet (SBW) adalah komoditas pangan asal hewan dan mempunyai nilai gizi tinggi serta memiliki nilai ekonomi tinggi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah. Bahkan SBW telah menjadi andalan ekspor sejak tahun 2015.

Indonesia sejauh ini telah mengekspor SBW ke 14 negara, antara lain ke Hongkong, China, Singapura, Vietnam, USA, Jepang, Korsel, Taiwan, Thailand, Malaysia, Australia, Kanada, Spanyol dan Perancis. Selama tahun 2020 total volume ekspor sebanyak 1.155 ton atau senilai Rp. 28,9 triliun. Jumlah tersebut naik 2,13% dari tahun 2019 yang hanya 1.131 ton dan bernilai Rp. 28,3 triliun.

“SBW memang banyak diminati di mancanegara, dan Indonesia merupakan salah satu pemasok terbesarnya. Sehingga kami dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan pembinaan ke para peternak Sarang Burung Walet mulai dari teknik budidaya, kompartemen bebas penyakit Avian Influenza (AI), dan pengolahan, sehingga para pembudidaya/ peternak Sarang Burung Walet bisa memenuhi standar ekspor, ujar Nasrullah, Kamis (21/1/2021).

Proses produksi SBW memang agak unik sehingga tidak bisa dilakukan oleh semua negara, dan Indonesia salah satu negara yang bisa memproduksi SBW dengan prima.

Rumah walet sangat bergantung kepada alam dan lingkungan seperti potensi pakan di alam (keseimbangan ekosistem). Pengkondisian lingkungan di rumah walet harus dibuat sedemikian rupa mendekati habitat aslinya sehingga burung walet mau bersarang.

Pola panen SBW oleh peternak walet juga sangat mempengaruhi keseinambungan populasi dan produksi. Lalu, proses untuk memperoleh sarang burung walet dari panen sampai siap konsumsi juga membutuhkan beberapa tahapan proses.

Tahapan selanjutnya yaitu pengumpulan dan penanganan sarang burung walet (gudang kering), harus ditangani secara higienis, seperti tahapan pencucian yang berfungsi untuk membersihkan sarang burung walet dari kotoran yang menempel terutama bulu.

Sejauh ini Ditjen PKH selalu mengakomodir pemenuhan persyaratan ekspor untuk unit usaha SBW dalam bentuk penjaminan keamanan produk sarang walet berupa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sampai dengan tahun 2020 Ditjen PKH telah menerbitkan sebanyak 2.990 NKV untuk unit usaha dan 74 diantaranya adalah unit usaha SBW. NKV merupakan bentuk penjaminan pemerintah terhadap unit usaha produksi dan pengolahan dalam hal higienis.

Emy T/Journalist/ VM
Editor: Emy Trimahanani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here