Fase Transaksi dari Lembaga Pengelola Investasi

0
494
(Photo: Kemenkeu)

(Vibizmedia-Nasional) Tiga fase transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dijelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja secara daring dengan Komisi XI DPR RI pada hari Senin (01/02).

Ketiga fase tersebut terdiri atas fase pertama adalah transaksi yang sifatnya investasi atau disebut masa investasi. Fase kedua adalah masa kepemilikan yaitu waktu memiliki badan usaha tersebut. Fase ketiga adalah masa exit yang merupakan jenis transaksi LPI yang berhak memutuskan untuk keluar dari investasi tertentu.

Fase pertama merupakan fase ketika pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Selanjutnya, LPI dapat melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X. Bersama dengan investor luar negeri, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund. LPI juga bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastructure fund bersama investor luar negeri. Sementara, investor dapat melakukan reimburse atas injeksi modal ke infrastructure fund.

“Kalau kita lihat, di dalam transaksi LPI di masa investasi, ini akan ada berbagai potensial objek pajak yang nanti kami akan sampaikan pada RPP-nya,” Menkeu menjelaskannya dalam Raker yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi.
Penjelasan dari fase kedua, terkait dengan masa kepemilikan atau waktu memiliki badan usaha tersebut. Pada saat LPI memiliki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan, akan dibayarkan dalam bentuk dividen ke pemegang saham yaitu infrastructure fund, Menkeu menjelaskan mengenai fase kedua.

“Infrastructure fund-nya membayarkan dividen kepada LPI dan para investor yang menjadi partner dari PT LPI. Itu juga nanti yang kami akan sampaikan dalam RPP objek dan perlakukan pajak terhadap transaksi pada saat LPI memiliki perusahaan tersebut dimana bisa mendapatkan dividen,” demikian Menkeu sampaikan.

Sedangkan untuk fase ketiga, terjadi ketika LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu. Dalam fase ini, infrastructure fund menjual aset infrastruktur kepada new buyer dan hasil penjualan tersebut didistribusikan kepada LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastructure fund.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here