(Vibizmedia – Nasional) Upaya transformasi digital terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Tahun lalu telah di diberlakukan empat layanan elektronik yaitu: Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Melanjutkan upaya tersebut, kini terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan untuk meluruskan opini yang terbentuk di masyarakat pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Sertipikat Elektronik tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati dalam konfrens persnya secara daring, Rabu (3/2/2021).
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan dengan diluncurkannya sertifikat elektronik, ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat.
“Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait,” ucap Teuku Taufiqulhadi.
Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang menjelaskan:”Untuk penerbitan sertifkat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya”.
Sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut, tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik ini sangat mendukung efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
“Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi,” tutur Dwi Purnama.
Dalam hal penyelenggaraannya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Pemberlakuan ini secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk.
Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani