Perpanjang Paspor Super Cepat di Masa Pandemi

0
740
(Photo: Indiah Dwi/VM)

(Vibizmedia – Jakarta) Ketika tidak sengaja mencek paspor untuk melihat kapan terakhir masa berlakunya, jadi kaget karena ternyata terakhir masa berlakunya sudah lewat beberapa hari. Langsung terbayang betapa repotnya kalau harus membuat paspor baru. Namun ternyata Ditjen Imigrasi telah memiliki solusi yang sangat simple, cepat dan aman di masa pandemi untuk memperpanjang paspor yang sudah kadaluwarsa. Simak syarat dan caranya melalui tulisan berikut ini.

Paspor merupakan dokumen perjalanan yang sangat penting bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan antar negara. Paspor berfungsi seperti KTP yang berisi identitas diri dari pemegangnya.

Idealnya perpanjangan seharusnya dilakukan sebelum masa berlaku paspor habis. Ini penting karena ada Negara-negara tertentu yang dikunjungi mewajibkan para pendatang untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal tersisa 6 bulan.

Sesuai dengan informasi dari situs Ditjen Imigrasi bahwa batas waktu berlakunya paspor adalah lima tahun. Jika lebih dari batas masa berlakunya, maka pemilik wajib melakukan perpanjangan paspor supaya bisa digunakan kembali.

Berikut ini adalah syarat dan cara memperpanjang paspor yang sudah melebihi batas waktu atau kadaluwarsa. Ternyata caranya sangat simple, cepat dan aman.
A. Syarat yang harus disiapkan dan dibawa ke kantor imigrasi :
1. E-KTP dan fotokopi E-KTP atau surat keterangan jika E-KTP dalam proses pembuatan.
2. Paspor lama dan fotokopi paspor lama
B. Cara yang harus dilakukan:
1. Mengambil nomor antrian melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo). Aplikasi Apapo bisa di download melalui Playstore. Atau melalui antrian Imigrasi di situs Dirjen Imigrasi https://antrian.imigrasi.go.id.
2. Datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai dengan hari dan jam yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa syarat yang diperlukan seperti tertulis di atas.
3. Mengambil form aplikasi data di kantor imigrasi sesuai nomor antrian dan kemudia form aplikasi diisi sesuai data diri. Jangan lupa lampirkan syarat yang diperlukan yaitu fotokopi KTP dan passport lama.
4. Serahkan aplikasi data yang telah diisi kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa aplikasi data yang telah diisi dan kemudian menunggu untuk selanjutnya dipanggil ke ruang pemotretan dan wawancara.
5. Setelah dipanggil masuk ke ruang pemotretan dan wawancara. Proses yang dilakukan di ruang ini adalah wawancara verifikasi, pengambilan foto dan perekaman sidik jari. Kemudian petugas memberi tanda terima dan kode pembayaran. Pembayaran dilakukan di bank atau melalui ATM.
6. Petugas memberitahu bahwa paspor bisa diambil 4 hari kemudian dengan catatan pembayaran sudah dilakukan.
7. Proses perpanjangan paspor selesai dilakukan.

Untuk menyesuaikan pelayanan di masa pandemi Covid-19, setiap Kantor imigrasi telah melakukan penyesuaian dengan menerapkan protokol kesehatan. Di mulai dari cek suhu saat pertama masuk kantor dan semua layanan diatur dengan tetap menjaga jarak. Hanya dengan waktu tidak sampai setengah jam proses perpanjangan paspor telah selesai. Simpel, Cepat dan Aman, paspor bisa aktif kembali.

Indiah Dwi/Journalist/VM
Editor: Endah Caratri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here