Inilah 5 Langkah Strategis Jaga Inflasi 2021 dari Pemerintah dan BI

0
466
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto: FOTO: KEMENKEU

(Vibizmedia – Nasional) Dalam rangka pengendalian inflasi 2021, Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati lima langkah strategis. Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) yang digelar secara daring pada tanggal 11 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (12/02/2021), menyampaikan langkah strategis untuk menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3,0 ± 1 persen pada tahun 2021 mencakup:

  1. Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0 – 5,0 persen. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K) di masa pandemi Covid-19. Selain itu, dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi terutama dalam mengantisipasi kenaikan permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri pada bulan April dan Mei 2021 serta Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) lainnya. Implementasi strategi difokuskan untuk menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antardaerah antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerjasama antardaerah;
  2. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021 dengan tema “Mendorong Peningkatan Peran UMKM Pangan melalui Optimalisasi Digitalisasi untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Harga Pangan”;
  3. Memperkuat sinergi antar K/L dengan dukungan pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan program TPIP 2021;
  4. Memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi antara lain melalui program food estate serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam; dan
  5. Menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menko Airlangga menjelaskan, sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia melalui implementasi berbagai inovasi program yang diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi mampu menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).

Pada 2020 inflasi IHK tercatat rendah sebesar 1,68 persen (yoy) dan berada di bawah kisaran sasaran 3,0±1 persen.

Pemerintah dan BI juga menyepakati sasaran inflasi tiga tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, dan Tahun 2021.

Pemerintah dan Bank Indonesia, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi agar inflasi IHK tetap terjaga. Upaya tersebut diharapkan bisa semakin mendorong peningkatan daya beli masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here