Vaksinasi dan Insentif Perpajakan Sebagai Jumpstart Ekonomi 2021

0
711
Wamenkeu Suahasil Menekankan Fokus Tujuan Jangka Panjang Hadapi Gejolak Ekonomi Global
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. FOTO: KEMENKEU

(Vibizmedia-Nasional) Kebijakan pemberian vaksinasi dan insentif perpajakan diambil Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Meningkatnya daya beli akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan lebih dari 50% PDB Indonesia berasal dari konsumsi.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menyatakan vaksinasi dan insentif perpajakan sebagai jumpstart ekonomi memiliki peran penting. “Keduanya harus berjalan beriringan. Dan kami berharap di tahun 2021 konsumsi akan kembali positif. Pemerintah akan terus memberi dukungan sesuai kebutuhan,” dia jelaskan dalam MNC Group Investor Forum 2021, Selasa (02/03).

Konsumsi bagi masyarakat miskin dan rentan miskin dijaga Pemerintah dengan pemberian bantuan perlindungan sosial. Namun bagi masyarakat kelas menengah dan kaya, mereka cenderung mengurangi konsumsi dan hanya memenuhi kebutuhan pokoknya, sehingga mengurangi konsumsi barang sekunder dan tersiernya. Itu sebabnya Pemerintah memberikan insentif pajak bagi perumahan dan kendaraan bermotor.

“Insentif pajak perumahan memiliki efek multiplier yang besar. Industri ini berhubungan dengan 185 sektor lain diantaranya industri baja, semen, kayu, dan lainnya. Pemberian insentif kendaraan bermotor ditujukan agar harga lebih murah sehingga industri akan berjalan,” demikian Wamenkeu jelaskan.

Pemerintah berikan program vaksinasi untuk mendukung konsumsi masyarakat. Saat ini sebanyak 2,7 juta masyarakat telah divaksin dengan 200 ribu orang yang menerima setiap harinya. “Vaksin meningkatkan keyakinan untuk konsumsi,” demikian disampaikan Wamenkeu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here