(Vibizmedia – Nasional) Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) no. 12 Tahun 2021 secara virtual melalui aplikasi Zoom. Dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo, Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Heriyanto di ruang Saharjo, Kanwil jabar (Selasa, 06/04/2021). Acara yang berpusat di gedung Sekertariat Jenderal ini juga dihadiri oleh jajaran pegawai Kemenkumham dari seluruh Indonesia secara virtual. Kegiatan sosialisasi ini akan berjalan selama 2 hari sampai dengan besok hari.
Kegiatan dimulai dengan penyampaian laporan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Iwan Santoso. Beliau menyampaikan mengenai peserta kegiatan ini yang salah satunya adalah para pegawai Kemenkumham termasuk CPNS yang memiliki tugas dalam pengadaan barang dan jasa. Selain mengenai peserta, Iwan juga menginformasikan mengenai narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan lembaga lainnya yang akan mengisi kegiatan ini. Iwan juga menyampaikan mengenai tujuan dan harapan terhadap kegiatan sosialisasi ini dalam meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa dan menjadi forum diskusi dalam memfasilitasi penyampaian informasi penting.
Selesai laporan dari kepala biro Iwan Santoso, kegiatan dilanjutkan oleh Sekertaris Jenderal Andap Budhi Revianto. Diawali dengan pembukaan kegiatan secara resmi, Sekjen Andap melanjutkan kegiatan dengan penyampaian kata sambutan. Dalam sambutannya Andap pertama – tama menyampaikan bela sungkawanya terhadap rekan – rekan pegawai Kemenkumham yang tengah tertimpa bencana dan musibah, beliau menekankan pentingnya dalam mengantisipasi situasi bencana sehingga bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua. Andap kemudian juga meminta kepada para peserta untuk memahami perubahan yang akan diimplementasikan oleh Perpres yang baru ini sehingga tidak ada pegawai Kemenkumham yang tidak memahami perubahan dari Perpres ini.
SUMEBER : HUMAS KEMENKUMHAM RI









