Kakanwil Buka Kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan: “Sinkronisasi Good Governance dalam Konsep Kewarganegaraan Indonesia

0
677

(Vibizmedia – Nasional) Batusangkar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Wahid Batubara dan Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus, membuka kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dengan tema  “Sinkronisasi Good Governance dalam Konsep Kewarganegaraan Indonesia” pada Senin (19/4) di Hotel Emersia Batusangkar.

Acara ini diadakan dalam rangka penyebaran informasi, peningkatan pemahaman dan wawasan mengenai perlindungan hukum terhadap status anak dwi kewarganegaraan bagi stakeholder dan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat. Peserta pada sosialisasi ini adalah instansi dan stakeholder yang terkait dengan pengurusan status anak dwi kewarganegaraan ditengah masyarakat, seperti  Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumbar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh Kab/Kota, Kemenag, Camat, Lurah, Himpunan Bersatu Teguh  dan lainnya.

Pada sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai tugas dalam memberikan layanan Kewarganegaraan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia, dimana Peraturan ini mengatur tentang layanan Kewarganegaran secara elektronik yang diajukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

“Dengan adanya inovasi terhadap proses layanan Pewarganegaraan dari manual menjadi elektronik, kedepan diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada seluruh masyarakat yang ingin menjadi WNI dimanapun ia berada”, ujar Kakanwil.

Selanjutnya, Kakanwil dalam sambutannya membahas terkait status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki status kewarganegaraan ganda atau lebih dikenal dengan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda). Sebelum berusia 18 tahun anak tersebut masih memiliki kewarganegaraan ganda dimana anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan di usia 18 tahun.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa pada waktu belakangan isu terkait status dan kedudukan anak hasil perkawinan campur yang tidak mendaftarkan diri pada Kementerian Hukum dan HAM mengalami peningkatan. Paling tidak, ada dua permohonan penyelesaian status anak yang terlambat memilih kewarganegraan yang langsung melaporkan ke Kantor Wilayah dalam waktu dekat.

“Kewajiban memilih Kewarganegaraan bagi ABG ini diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik atau SAKE menjadi platform pendaftaran secara elektronik”, tutur Kakanwil memaparkan.

Oleh karenanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan sosialisasi kewarganegaraan dengan mengundang narasumber dan peserta dari stakeholder terkait demi penyebaran informasi yang lebih koheren dan luas terkait permasalahan ini.

Kegiatan ini diagendakan berlangsung selama dua hari, yakni pada 19-20 April dengan format sesi paparan dan diskusi yang dimoderatori  Faisal Rahman, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU. Untuk materi hari pertama dengan tema “Peran Disduk Capil dalam Proses Perubahan Status Kewarganegaraan” dibawakan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat, Irwan.

Sumber : Humas Kemenkumham Sumbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here