Rapat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada UPT Pemasyarakatan Sumbar di Lapas Kelas IIA Bukittinggi

0
578

(Vibizmedia -Nasional) Bukittinggi –  Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya memimpin rapat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang diikuti oleh  Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Barat di Ruang Rapat Lapas Kelas IIA Bukittinggi pada Selasa (20/4).

Kakanwil dalam arahannya menekankan agar seluruh Ka-UPT berpegang teguh dan senantiasa melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam Lapas dan Rutan. Kakanwil juga memberikan instruksi bahwa dalam segala pelaksanaan tugas dan fungsinya, setiap pegawai di jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar wajib selalu berpegangan pada SOP masing-masing. 

“Setiap UPT harus secara rutin dan kontiniu melaksanakan langkah progresif pemberantasan HALINAR (handphone, pungli, narkoba). Saya harap Kalapas dan Karutan juga aktif melaporkan kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan dan langkah-langkah kedepan terkait program-program yang telah ditetapkan pimpinan. Termasuk kegiatan razia dan penggeledahan”, ujar Kakanwil.

Kakanwil juga menyampaikan arahan bahwa di UPT Pemasyarakatan harus dilakukan peningkatan kualitas petugas melalui aktivitas program revolusi mental, yaitu mengubah mindset petugas Pemasyarakatan, khususnya dalam mencegah keterlibatan peredaran narkoba di lapas/rutan. Kakanwil kemudian menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melanggar atau terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas/rutan serta melakukan rehabilitasi terhadap narapidana pengguna narkotika.

“Ini dilakukan sebagai wujud nyata keseriusan Kemenkumham Sumbar menjadikan Lapas dan Rutan sebagai tempat yang bersih dari narkoba”, tutur Kakanwil dalam arahannya.

Pada kesempatan ini, Kakanwil juga menyempatkan diri berkeliling dan meninjau langsung situasi dalam Lapas Kelas IIA Bukittinggi, untuk meninjau kualitas pelayanan publik di Pusat Layanan Kunjungan, serta melihat kondisi blok hunian, fasilitas ibadah serta fasilitas lainnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bukittinggi.

Sumber : Humas Kemenkumham Sumbar

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here