Bersihkan Lapas dan Rutan dari Barang terlarang, Tim Satgas Kamtib Razia Rutan Mempawah

0
354

(Vibizmedia – Nasional) Mempawah – Tim Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Melakukan Razia dan penggeledahan blok Hunian pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Mempawah, Kamis sore(22/21).

Dipimpin langsung Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprobowati, Tim Satgas Kamtib yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Lola Basan Baran dan Kemanan, Surianto, Kepala Sub Bidang Lola Basan Baran, Ardian Setiawan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Zainal Ariefin, kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Laode Muhamad Masrul, jajaran Divisi Pemasyarakatan bersama petugas Rutan kelas IIB Mempawah ini langsung bergerak menuju blok hunian dan tempat – tempat yang dicurigai sebagai tempat menyimpan barang terlarang.

Beberapa Blok hunian Pria dan Blok wanita dilakukan penggeledahan Badan dan juga barang-barang WBP tak luput dari pemeriksaan Tim satgas Kamtib. Selain itu kawasan lingkungan belakang Blok hunian juga menjadi perhatian Tim Satgas, dipimpin Kepala Bidang Keamanan petugas melakukan penyisiran area belakang dan sekitaran tembok benteng.

Dalam razia ini, masih ditemukan barang-barang yang seharusnya tidak boleh ada di dalam Lapas/Rutan, Seperti Senjata tajam,Alat Komunikasi (HP),Pengecas, Kabel, Plastik Klip dan Juga timbangan digital.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprobowati mengatakan penggeledahan ini dalam rangka membersihkan Rutan Mempawah terhadap barang-barang terlarang.

“Terkait penggeledahan sore ini sengaja kami lakukan dalam rangka pembersihan blok pria dan wanita di Rutan mempawah saat bulan Ramadhan. Barang titipan masuk kedalam Rutan setiap sore, kami khawatir jika tidak dilakukan razia dan penggeledahan banyak barang yang terlarang masuk,”Ujar Suprobowati.

Selain itu tambah Probo, pihaknya juga melakukan pengecekan ketaatan Petugas dalam menjalankan tugasnya. Apakah sudah melakukan tugas dengan baik sesuai dengan SOP yang ada, atau malah ada petugas yang memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi. Ini menjadi perhatian kami dalam upaya Pencegahan peredaran gelap narkoba di Lapas/Rutan yang ada di Kalimantan Barat.

“Dari hasil rasia ini, kami masih dapatkan beberapa unit HP, Charger, kabel listrik, senjata tajam, plastik klip dan timbagan. Ini perlu menjadi perhatian ka. UPT dan jajaran untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan. Apa saja yang masuk kedalam rutan baik barang ataupun manusia yang melewati pintu satu (P2U) harus digeledah secara detail, jangan sampai ada yang terlewat,” tegas Probo.

Suprobowai juga memberikan pesan pada Kepala Lapas/Rutan se Kalimantan Barat untuk meningkatkan deteksi dini gangguan keamanan saat bulan Ramadhan.

“Saya perintahhkan jajaran Pemasyarakatan khususnya Lapas dan Rutan, untuk lebih meningkatkan integritas dan efektifitas Tim Satops Patnal pada UPT masing – masing. Tim Satops Patnal untuk nantinya bisa bekerja secara maksimal dalam membersihkan hal-hal yang tidak boleh masuk kedalam Lapas/Rutan. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus besikap tegas, dan berprinsip sesuai aturan. Nantinya apabila ada petugas yang melakukan pelanggran akan diberikan sanksi aturan yang berlaku,”ucap Suprobowati.

Sementara itu Kepala Rutan kelas IIB Mempawah, Huzaifah Makmur Hidayah menegaskan pihaknya akan melakukan langkah tegas apabila ada oknum petugas yang melakukan pelanggaran di Rutan mempawah.

“Kami akan mengawasi keluar masuknya barang dan juga manusia secara ketat, setiap oaring atau petugas yang masuk kedalam Rutan akan kami periksa secara ketat. Pemeriksaan juga dilakukan pada barang atau makanan titipan untuk WBP,”ujar ka Rutan.

Dalam upaya mencegah peredaran Narkoba di Rutan Mempawah, pihaknya telah bersinergi dengan Penegak Hukum terkait seperti BNN ,TNI dan juga Kepolisian.

“Apabila masih ada oknum yang bermain maka kami akan lakukan tindakan, mulai dari pemeriksaan dan juga pemberian sanksi,”tegas Hidayah.

Sumber : Humas Kemenkumham RI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here