(Vbizmedia – IDX Stocks) – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan sejumlah aturan untuk mengakomodasi perusahaan start up, terutama yang sudah berstatus unicorn atau lebih besar, agar bisa melepas saham di bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, BEI akan mendefinisikan ulang istilah free float dalam Peraturan I-A revisi sebagai saham publik atau public float.
Adapun peraturan yang berlaku saat ini adalah setiap perusahaan tercatat wajib memiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 7,5% dari modal disetor. Selain itu, jumlah pemegang saham minimal terdiri dari 300 pihak.
Definisi ulang terkait “free float” baru bisa disampaikan setelah konsep Peraturan I-A revisi mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian lain yang tengah dilakukan seperti, batas net tangible asset, akumulasi laba sebelum pajak dan kapitalisasi pasar, pendapatan dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, atau operating cashflow kumulatif dan kapitalisasi pasar. Persyaratan ini sudah menjadi best practice di bursa regional dan global.
Calon perusahaan tercatat bisa memilih satu dari beberapa opsi tersebut, sesuai dengan kondisi perusahaan untuk tercatat di papan utama atau pengembangan. Tujuan dari revisi ini salah satunya untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi seluruh calon emiten,demikian penjelasan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Nyoman Yetna.
Selasti Panjaitan/Vibizmedia
Editor : Asido Situmorang