(Vibizmedia – Nasional) Palangka Raya – Jabatan Fungsional Umum Pengelola Data Kepegawaian (Sisy) Rupbasan Kelas I Palangka Raya mengikuti kegiatan Pemahaman Disiplin Pegawai Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Virtual. Kamis, (20/5/2021).
Memenuhi Surat Kepala Kantor Wilayah Nomor W.17.07.03-474 Tanggal 10 Mei Perihal Penyegaran Pemahaman Disiplin Pegawai Staf Rupbasan Mengikuti Kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Acara dimulai pukul 09.00 WIB diikuti Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis.
Kegiatan dibuka oleh moderator dari Biro kepegawaian(Reski Sri Ayu) dan dilanjutkan dengan penyampaian Materi dari Biro Kepegawaian ( Riesyana) terkait kedispilinan pegawai yang mengacu pada Peraturan Pemerintah 53 tahun Tahun 2010 dan peraturan menteri Hukum dan HAM nomor 29 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan HAM.
Beberapa poin penting yang disampaikan berupa pembatasan Hak Kepegawaian karena hukuman disiplin,pelanggaran terhadap kewajiban mencapai Sasaran Kinerja Pegawai,dan Upaya Administratif ialah prosedur yang dapat ditempuh oleh pegawai yang tidak puas terhadap hukuman disipin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
“Terdapat 2 (dua) jenis pelanggaran Pidana dengan frekuensi tinggi dijajaran kementerian hukum dan HAM saat ini, ialah Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang,dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menambah informasi pengelola Kepegawaian dimasing-masing unit pelaksana teknis terkait kedisplinan pegawai dan proses penjatuhan hukuman disiplin”ucap Riesyana.
Sumber : Humas Kemenkumham RI









