(Vibizmedia -Nasional) Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite, membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Kalimantan Barat di Sky Cendana Ball Room Lt.9 Hotel Mercure Pontianak yang mengusung tema “Penguatan Peran Pengawasan Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam rangka Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Notaris PASTI-Nyata di Provinsi Kalimantan Barat”. Kegiatan Rakor juga dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharja, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, perwakilan Direktur Perdata Ditjen AHU, perwakilan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Barat, Carolina Anggraini.
Rakor dibuka dengan laporan pelaksanaan oleh Ketua Penyelenggara, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir, dan dilanjutkan oleh sambutan sekaligus pembukaan oleh Kakanwil. Dalam sambutannya, Fery mengatakan bahwa hampir setiap hari pemberitaan mengenai tindak pidana korupsi menjadi trending topik di media massa. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi di negara Indonesia masih cukup tinggi. Seiring dengan masih tingginya tindak pidana korupsi tersebut, terutama melalui modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh oknum Pejabat Publik baik secara langsung, maupun tidak langsung dengan melibatkan pejabat profesi lainnya.
Sebagai salah satu jabatan profesi yang rentan terlibat atau dimanfaatkan dalam Tindak Pidana Pencucian uang yaitu Jabatan Notaris oleh karena itu Notaris merupakan salah satu profesi yang diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap masyarakat yang menggunakan jasanya. Di dalam melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Notaris juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner Korporasi. Mengingat Korporasi sering digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil tindak pidana. Hal ini yang dinamakan dengan Corporate Vehicle atau korporasi sebagai kendaraan atau media pencucian uang.
“Penerapan PMPJ oleh Notaris juga dilakukan pada saat : pertama melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, kedua terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ketiga terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, kemudian keempat apabila Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa”, ungkap Fery.
Fery juga mengungkapkan bahwa Rapat Koordinasi ini menjadi bagian penting bagi semua. Semua anggota Majelis Pengawas Notaris secara substantif harus menguasai Peraturan tentang Penerapan PMPJ yang akan menjadi modal untuk pengawasan Notaris, sekaligus dapat menginventarisir permasalahan ataupun kendala yang sering dihadapi oleh Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris. Pada saat sambutan, Kakanwil juga memperkenalkan sebuah aplikasi yang sedang dirancang dan dikembangkan oleh JFT dan JFU Kanwil Kemenkumham Kalbar yaitu SILANOK (Sistem Laporan Online Notaris Kalimantan Barat), aplikasi ini berfungsi untuk memonitoring laporan bulanan notaris dalam se-Kalimantan Barat.
Rakor dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber dengan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, bertindak sebagai moderator adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, dengan narasumber Ketua Bidang Organisasi dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Taufik, dan Kepala Seksi Dokumentasi dan Sekretariat MPPN, Nunung Sumyati. Pada sesi kedua, bertindak sebagai moderator adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, dengan narasumber adalah Majelis Pengawas Pusat Notaris, Fardian, yang terhubung melalui zoom meeting dan Pengurus Wilayah (Pengwil) Provinsi Kalimantan Barat, Ikatan Notaris Indonesia, Caroline, Widyansyah, dan Petrus. Di setiap sesi setelah pemaparan oleh narasumber disediakan waktu kepada para peserta Rakor untuk saling bertanya kepada para narasumber.
Sumber : Humas Kanwil Kalbar