(Vibizmedia – Nasional) DENPASAR – Kamis, 27 Mei 2021 Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Bali (Amrizal) menghadiri kegiatan Sosialisasi Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan HAM serta Pemusnahan Fisik Arsip Substantif Keimigrasian di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dalam kesempatan tersebut, dihadiri pula oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Biro Umum Sekretariat jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Alkana Yudha), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar (Tedy Riyandi), dan Para Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, serta undangan lainnya.
Kegiatan diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (Jesaja Samuel Enock), yang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang bbertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan arsip yang baik. Dalam kegiatan ini juga akan dilakukan pemusnahan berkas dokumen perjalanan selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 dengan total sebanyak 43.117 (empat puluh tiga ribu seratus tujuh belas) berkas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan sambutannya sekaligus memberikan sosialisasi terkait Arsip Substantif Keimigrasian, yang menyampaikan beberapa jenis arsip kegiatan keimigrasian antara lain Perizinan Keimigrasian, Izin Tinggal, Pengendalian Keimigrasian, Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Intelijen Keimigrasian, Kerjasama Keimigrasian, Informasi Keimigrasian, dan Dokumen Keimigrasian Perwakilan Luar Negeri.
Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Biro Umum Sekretariat jenderal Kementerian Hukum dan HAM memberikan pemaparan materi terkait Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan HAM, yang menyampaikan bahwa Kearsipan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari berbagai macam arsip, seperti arsip bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, Peraturan perundang-undangan, Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum. Tujuan dilakukannya penyusutan arsip antara lain Memisahkan antara arsip yang tidak bernilai guna dengan arsip yang bernilai guna, Memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna, Memisahkan arsip inaktif dari arsip aktif, Untuk memudahkan penilaian, serta Memisahkan pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif pada unit kerja yang berbeda dengan kewenangan pengelolaan yang jelas dan tegas.
Kegiatan diakhiri dengan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai atas keberhasilannya dalam melakukan pemusnahan arsi sebagai upaya penyelamatan, pengamanan, serta efisiensi sarana prasarana kearsipan selama 2 tahun berturut-turut, serta pemusnahan arsip substantif keimigrasian secara simbolis.
Sumber : Humas Kanwil Bali









