Pembangunan Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) diwilayah Ciayumajakuning

0
364

(Vibizmedia – Nasional) CIREBON – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) diwilayah Ciayumajakuning, Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki dan Kepala Divisi Imigrasi, Heru Tjondro, memberikan penguatan, pembinaan dan pengawasan ZI menuju WBK/WBBM untuk tim Pokja di UPT Ciayumajakuning, hari ini (Jumat, 28/05/21) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon.

Kegiatan diawali dengan peninjauan fasilitas pelayanan publik yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon yang merupakan Unit Pelaksana Teknis pertama di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, yang mana kiat-kiat dari Kanim Cirebon ini agar dapat dilihat langsung dan diimplementasikan oleh Kepala UPT Ciayumajakuning, yang mana saat ini sedang membangun Zona Integritas di UPT nya masing-masing.

Berpindah ke Aula Kantor Imigrasi Cirebon, sebelum pengarahan dari Inspektur Jenderal, adalah pembacaan Sambutan Kepala Kantor Wilayah oleh Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, yang menyampaikan bahwa, “Pembagunan ZI sejatinya adalah merupakan momen pembelajaran dan proses perubahan bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Untuk itu dengan hadirnya Bapak Inspektur Jenderal Kemenkumham RI ditengah-tengah kita saat ini, merupakan sebuah kesempatan yang harus kita manfaatkan dengan baik dalam proses memahami dan benar-benar mengerti apa itu  Zona Integritas,” Ucapnya.

Mudah-mudahan kegiatan yang kita kerjakan pada hari ini dapat membawa hasil yang baik dan positif, meningkatkan kinerja dalam pemenuhan tugas dan fungsi, khususnya SATKER di Lingkungan CIAYUMAJAKUNG.” Tutup Kadivmin Basuki.

Giliran Penguatan dari Inspektur Jenderal Kemenkumham RI dalam kesempatan ini, menjadi bahasan pertama adalah terkait Pelayanan di Imigrasi, diingatkan oleh Irjen Kemenkumham ini bahwa, budaya Integritas dan Budaya Melayani khususnya di pelayanan Keimigrasian itu tidak hanya oleh kita sebagai ASN tetapi harus di Budayakan juga keseluruh pegawai yang terlibat pelayanan termasuk pegawai yang non-ASN seperti, Honorer, Juru Parkir, Keamanan, maupun Petugas Kebersihan. Jangan sampai ada lagi terdengar terkait praktik percaloan dalam penyelenggaraan pelayanan Keimigrasian mengingat hal tersebut menjadi hal yang sering sampai ke Ombudsman.

Disampaikan juga oleh Irjen Razilu, Kanim Cirebon tidak boleh puas dengan terobosan yang sudah ada, karena bisa saja inovasi yang dihasilkan hari ini kemungkinan 2 tahun kedepan akan ketinggalan zaman dan tidak dibutuhkan lagi oleh masyarakat, artinya dalam melayani masyarakat harus terus menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi agar tetap mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam pelayanan Keimigrasian.

Perubahan mindset dan culture yang benar itu perubahan pada budaya kerja, mindset yang benar dan diimplementasikan dalam tindakan berulang-ulang akan menjadi budaya kekrja yang baik lainnya, dalam 7 Karakter Pribadi Agung dalam Mewujudkan Keagungan Kemenkumham bagi Satker yang belum meraih atau masih dalam proses membangun Zona Integritas dari pilar 1 sampai 5 harus benar-benar ditanamkan dan diimplementasikan dalam berkinerja, sedangkan untuk Satker yang telah meraih WBK/WBBM dari ke tujuh pilar tersebut pilar nomor 6 harus benar-benar diimplementasikan, hal-hal tersebit menjadi penutup dalam penguatan yang diberikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI ini.

Sumber : Humas Kanwil Jabar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here