(Vibizmedia – Nasional) Banjarmasin, Humas_info – Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) melaksanakan Kegiatan Verifikasi Data Wajib Lapor Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKASN) pada satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Verifikasi dilaksanakan dengan melakukan sampling kepada sejumlah perwakilan pegawai atas kewajaran penginputan data Wajib Lapor LHKASN. Rangkaian kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dan pada hari ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kalimantan Selatan pada Jum’at (04/06/2021) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Sebelumnya, Tim Itjen telah melakukan monitoring dan verifikasi sampling pada 3 (tiga) UPT di Kota Banjarmasin dan sekitarnya. Satuan lerja tersebut meliputi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Bapas Kelas I Banjarmasin dan Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang ditutup dengan pengambilan sampling pegawai Kantor Wilayah. Kegaiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negari (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2017 tentang Pejabat / Pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang wajib melaporkan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sehingga mewajibkan seluruh jajaran Pegawai di Kementerian Hukum dan HAM melaporkan harta yang dimilikinya sebagai bentuk pengawasan dari tindak KKN.
Kegiatan uang berlangsung di Kantor Wilayah dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Umum, Eko Herdianto yang didampingi Kepala Subbag Kepegawaian, Slamet Riyadi sedangkan dari Tim Itjen diwakili oleh Analis Kepegawaian Ahli Muda, Indah Dwi Widyasih, Arsiparis Pertama, Lexty Rachmayani, dan Pengolah Bahan Evaluasi Dan Pelaporan, Novaz Achwaluddin dengan sampling data LHKASN diambil dari 16 data pegawai.
Sebelum melakukan sampling verifikasi data LHKASN, Analis Kepagawaian Ahli Muda, Indah Dwi Widyasih terlebih dahulu menjelaskan mengenai pengisian data yang sesuai dengan ketentuan sehingga memberikan informasi tata cara mengisi yang benar meliputi pelaporan harta kekayaan hingga penghasilan. Satu persatu sampling LHKASN pegawai dilakukan verifikasi dengan menyesuaikan data yang diinput sebelumnya, masing-masing verifikator terlebih dahulu memberikan informasi pengisian data yang benar pada aplikasi e-LHKASN untuk selanjutnya disesuaikan lagi dengan keadaan data sekarang.
Melalui kegiatan verifikasi ini, diharapkan seluruh wajib lapor LHKASN jajaran pegawai di Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Kalimantan Selatan dapat melaporkan harta kekayaan dengan benar dan diperoleh kesesuaian data yang diinput oleh pelapor dengan keadaan yang sebenarnya. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)
Sumber : Humas Kanwil Kalsel









