(Vibizmedia – Nasional) Rengat – Bekerjasama dengan Disperindag Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kanwil Kemenkumham Riau kembali menggelar sosialisasi bagi pelaku UKM dan instansi terkait dengan tema “Peningkatan pemahaman tentang pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK”, Jum’at (4/6).
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau dan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kegiatan yang berlangsung di Hotel Danau Raja Rengat ini secara resmi dibuka oleh Edison Manik, yang juga selaku Kabid Hukum pada Kanwil Kemenkumham Riau. Dalam sambutannya Edison menegaskan bahwa Perseroan Perorangan adalah wujud implementasi dari UU Cipta Kerja dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham.
Sosialisasi ini terkait Omnibus Law yang mana mempermudah pelaku UMK yang dalam memiliki badan hukum terutama PT. Hal ini dikarenakan sudah bisa dibuat Perseroan Perorangan dengan hanya beranggotakan satu orang. Selain itu juga tidak ada standar modal dasar sehingga mempermudah UMK dalam mendirikan perseroan terbatas.
“Pendaftaran Perseroan Terbatas berupa Perseroan Perorangan nantinya dapat didaftarkan langsung secara online sehingga dapat dilakukan langsung oleh pelaku usaha,” sebut Edison.Diakhir sambutannya beliau berharap kepada peserta undangan baik dari kejaksaan, perbankan, notaris, pihak kecamatan dan desa, instansi terkait serta pelaku UMK untuk dapat menjadi penghubung bagi Kumham Riau dalam mensosialisasikan Perseroan Perorangan.
Kegiatan dipandu oleh Moderator, Muhammad Arief dengan pemateri dari Universitas Islam Riau, Rosyidi Hamzah, dan perwakilan dari Disperindag Provinsi Riau, Ibrahim Saragih.Kegiatan ini turut pula dihadiri oleh peserta dari Notaris, Perbankan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, DPMPTSP, Bagian Hukum, UMKM, kecamatan dan kelurahan sekabupaten Inhu.
Sumber : Humas Kanwil Riau









