Rapat Kordinasi Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi

0
334

(Vibizmedia  -Nasional) Jayapura – Jumat, 04/06/2021_ bertempat di Aula Lantai 2 Kanwil Kemenkumham Papua digelar Rapat Kordinasi Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) serta Penguatan Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan Teknologi Informasi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Papua. Kegiatan ini terlaksana, atas kerjasama Kanwil Kemenkumham Papua dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba di dampingi Kadiv Pemasyarakatan Kusnali, Kadiv Keimigrasian Novianto Sulastono,Kepala Subdirektorat pengembangan Teknologi Informasi Direktorat Teknologi Informasi dan kerja sama Projo Hirwono, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua AKBP ADI TRI WIDIYANTO, S.H.S.I.K, Perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua.

Kegiatan di awali dengan laporan panitia kegiatan Kasubid Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama Felix Kusali, yang di lanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M Ayorbaba, Sekaligus membuka secara resmi Rapat kordinasi evaluasi dan implementasi sistem penanganan perkara tindak pidana berbasis teknologi informasi ( SPPT – TI ) Tahun 2021.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa dengan diadakannya kegiatan SPPT-TI ini diharapkan dapat mensinergikan segala bentuk peradilan hukum di Indonesia antar lembaga penegak hukum di Indonesia.

“kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan mitra kerja Kanwil Kemenkumham Papua, dalam hal ini Kepolisian Daerah Papua yang berkenan hadir bersama kami dalam Rakor hari ini. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama Kanwil Kemenkumham Papua dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.”Ujar Anthonius M Ayorbaba.

Lebih lanjut dikatakan, SPPT-TI ini merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 komponen utama lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, serta Ditjen PAS Kemenkumham RI).

Kakanwil juga sangat bersyukur kegiatan ini dapat dilaksanakan secara langsung Agar para peserta dapat memahami pentingnya Implementasi SPPT – TI di masing masing UPT di Papua. kegiatan ini merupakan salah satu prioritas Pemerintah, dimana SPPT-TI menjadi salah satu program yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.

“Saya berharap,Kepada seluruh Jajaran Kanwil dan UPT yang mengikuti kegiatan Agar tetap melakukan sinergitas dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui tugas dan fungsi yang berada pada masing – masing UPT, agar dapat mengurangi terjadinya Overstaying tahanan yang masih kerap terjadi pada lapas lapas di Papua.”pungkas Anthonius M Ayorbaba.

Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat Administrator, Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah kota/kabupaten Jayapura, JFT dan JFU di jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua.

Sumber : Humas Kanwil Papua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here