(Vibizmedia – Nasional) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi memberikan arahan dalam kegiatan fasilitasi pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jumat (25/06/2021). Dalam kegiatan yang dibuka oleh Samuel Fallo selaku Asisten Sosial dan Pemerintahan Kabupaten Timur Tengah Selatan dan dihadiri oleh para Kepala Desa, Lurah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut, Arfan menyampaikan bahwa status “sadar hukum” bukanlah sekedar formalitas belaka. Oleh karena itu perlu dilakukan pembinaan secara berkesinambungan agar empat dimensi yang menjadi syarat bagi desa/kelurahan sadar hukum, yaitu dimensi informasi, dimensi akses keadilan, dimensi implementasi, serta dimensi demokrasi dan regulasi dapat dipenuhi serta dirawat dengan baik.
Arfan juga menyampaikan perlunya sinergi antara semua stakeholder mulai dari aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat, bahu-membahu dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum. Kerjasama juga perlu dibangun dengan OBH Terakreditasi agar kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat yang merupakan bagian dari program bantuan hukum litigasi dapat lebih mudah dilaksanakan. Apalagi terbuka peluang untuk membentuk paralegal berbasis masyarakat desa atau masyarakat adat agar akses keadilan menjadi lebih terbuka dan selaras dengan jiwa hukum nasional yang berlandaskan Pancasila.
Dalam kesempatan selanjutnya Alex Raga yang merupakan Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menjelaskan secara detail bagaimana proses pembentukan/pembinaan desa sadar hukum, serta mekanisme verifikasi dan penilaiannya. Hal ini berdasarkan PERMENKUMHAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan PERMENKUMHAM NO. M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas PERMENKUMHAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Alex menyampaikan bahwa dalam rangka terwujudnya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang berkualitas, selain Desa/Kelurahan binaan yang diusulkan telah memenuhi kriteria berdasarkan Surat Edaran tersebut, juga akan dilakukan tahap verifikasi penilaian berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019.
Apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini juga disampaikan Jusak E. Banunaek selaku Kepala Bagian Hukum yang sekaligus memandu jalannya kegiatan tersebut. Jusak berterima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin sangat baik antara Kantor Wilayah Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, tidak hanya terkait dengan pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum, tetapi juga terkait program penataan regulasi seperti harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan integrasi database informasi hukum melalui JDIH.
Sumber : Humas Kanwil NTT








