Kartu Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan Domestik di Masa PPKM Darurat

0
491
Ilustrasi vaksinasi. FOTO: KEMENKEU

(Vibizmedia – Nasional) Dalam kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, untuk menekan laju penularan Virus Corona, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis umum, kapal laut dan kereta api) menunjukkan kartu vaksin.

“Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” jelas Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi, yaitu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung, juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” kata Menko Luhut.

Untuk keperluan tracing COVID-19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan. Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1.

Ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Sebagai informasi, kebijakan PPKM darurat diberlakukan oleh pemerintah khusus di Pulau Jawa dan Bali dalam kurun waktu dari 3-20 Juli 2021.

Mendagri Tito Karnavian yang juga hadir dalam konferensi pers virtual tersebut mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di Jawa dan Bali.

“Masyarakat jangan panik, jangan melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi,” pungkas Mendagri Tito Karnavian.

Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani
Foto: BPMI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here