(Vibimedia – Nasional) Humas Kanwil _ Tim Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, yakni Kepala Bidang Hukum Ariance Komile bersama Ni Made Sari selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama, melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Belu, Selasa (29/06/2021).
Kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dibuka oleh Bupati Belu, Taolin Agustinus didampingi Plt. Kabag Hukum Setda Belu, Rosalia Yeani R. Lalo, yang dilaksanakan di Aula Lantai I kantor Bupati Belu.
Bupati Belu dalam pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi pembentukan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum ditengah masyarakat.
“Kegiatan fasilitasi pembentukan dan evaluasi Desa Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Belu sangat penting karena terkadang kita melakukan pembentukan namun tidak melakukan evaluasi,” ucap Bupati.
Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum sangat penting karena saat ini banyak sekali persoalan-persoalan hukum serta peraturan perundang-undangan yang perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat serta dibutuhkan kemampuan dalam mempelajari berbagai peraturan hukum terutama bagi ASN harus memahami dengan baik peraturan –peraturan hukum yang terkait dengan pelaksaan tugas dan fungsinya.
Lanjut Bupati Belu, momentum ini harus digunakan sebaik-baiknya guna mengoptimalkan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa peresmian desa Sadar hukum itu bukan hanya ceremony tetapi secara nyata layak menjadi desa/kelurahan sadar hukum untuk dilakukan tugas dan perannya.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor :PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019, Ariance menjelaskan maksud dari surat edaran ini, Proses Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu Camat atas usul Lurah/Kepala Desa wajib membentuk Kelompok Kadarkum disetiap Desa/Kelurahan minimal 1 kelompok kadarkum yang beranggotakan sebanyak 25 orang.
Setelah itu dilakukan pembentukan desa/kelurahan binaan, dengan tahap sebagai berikut : Pertama Camat atas usul Kepala Desa/Lurah mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan Desa/Kelurahan yang telah memiliki Kelompok Kadarkum untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota.
Kedua, Penetapan sebuah Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan dilakukan setelah Kelompok Kadarkum di desa/kelurahan tersebut memperoleh pembinaan secara kontinu minimal 3 (tiga) kali kegiatan.
Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan dilakukan oleh seluruh stakeholder terkait (Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN Kabupaten/Kota, dan BNPT) wajib memberikan kegiatan penyuluhan hukum secara terpadu dan sinergis.
Pembinaan dilakukan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum, Temu Sadar Hukum, Simulasi Hukum, Lomba Kadarkum atau kegiatan lain dengan materi berbagai peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku.
Kemudian dilanjutkan dengan proses penilaian, lanjut Ariance, yang terdiri dari beberapa tahapan yaitu: Inventarisasi Desa/Kelurahan Binaan yang diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Mengirimkan kuisioner indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan mengumpulkan data dukung serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Pengisian kuisioner oleh masing-masing Desa/Kelurahan Binaan yang diusulkan. Melakukan survey lapangan secara sampling untuk memvalidasi data guna menguji secara langsung terhadap data yang disampaikan.
Melakukan verifikasi data yang dikirimkan baik secara manual dan e-mail (digital) pembudayaan.hk@gmail.com. Menetapkan Desa/Kelurahan Binaan yang lolos untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum (dengan nilai 141 s/d 202).
Selanjutnya, mengundang Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk melakukan proses verifikasi dan finalisasi penilaian Desa/Kelurahan Binaan yang diusulkan. BPHN memiliki kewenangan penuh dalam menentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan ditetapkan untuk disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala BPHN untuk meresmikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan menganugerahkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan.
Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Binaan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan mempedomani pada Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan data hasil kuisioner yang diisi oleh aparat Desa/Kelurahan atau pejabat yang berwenang, dan Penilaian tingkat Kesadaran Hukum masyarakat setiap Desa/Kelurahan akan didasarkan pada jumlah nilai Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi yakni: dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi dengan bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah Desa/Kelurahan.
Sumber : Humas Kanwil NTT









