Kakanwil Kemenkumham NTT Temui Bupati Belu Demi Tingkatkan Pelakasanaan TUSI Di Daerah

0
300

(Vibizmedia – Nasional) Atambua_Dalam rangka memenuhi undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Halim K. A, Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Markus Mbelo, dan Koordinator Perancang Ahli Madya, Yunus Bureni melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Belu, pada Jumat pagi (02/07/2021).

Kakanwil dan rombongan disambut hangat oleh Bupati Belu, Agustinus Taolin bersama Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo di ruang kerja Bupati.

Mengawali kunjungan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham NTT melaksanakan sebagian tugas-tugas hukum dan HAM di daerah.

Pertama, terkait pengharmonisasian produk hukum daerah di Kabupaten Belu, menurutnya dalam rangka mewujudkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, Kanwil Kemenkumham NTT memiliki kewenangan sebagaimana dalam Pasal 58 ayat (2) UU 15/2019 tentang Perubahan Atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan dalam melaksanakan Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan, Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Selain itu juga ditegaskan di dalam Peraturan Gubernur Nomor 51, 52, dan 53 Tahun 2020 yang mengatur mengenai fasilitasi dan evaluasi Ranperda Kab/Kota harus terlebih dahulu dilakukan pengharmonisasian oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

“Oleh karena itu, keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan merupakan norma wajib yang harus ditaati dan dilaksanakan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, kami siap membantu Kabupaten Belu untuk mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas,” ujar Marciana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here