(Vibizmedia – Nasional) Menghadapi lonjakan penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Juni 2021, salah satu upaya optimalisasi yang dilakukan adalah rantai suplai dan distribusi bagi obat-obatan dan alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan nasional.
“Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan, khususnya pada produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi, Minggu (4/7/2021).
Sebelumnya, Menko Marves menjelaskan bahwa selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis, kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton per hari. Oleh karena itu kita perlu memanfaatkan sektor oksigen untuk industry, demikian menurut Menko Marves Luhut B. Pandjaitan pada Rapat Koordinasi, Sabtu (3/7).
Saat ini terdapat cadangan produksi sebesar 225 ribu ton per tahun yang dapat dimanfaatkan. Apabila jumlah ini dinilai kurang, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.
Sedangkan terkait peraturan penggunaan produk dalam negeri juga menjadi perhatian Menko Luhut.
“Setiap Kementerian dan Lembaga wajib menggunakan PDN, dan impor dapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan,” ucapnya. Hal ini dilakukan untuk menjadi stimulus perputaran ekonomi serta penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
Menko meminta Kemenkes agar membantu tim Satgas Covid-19 dalam hal pemenuhan suplai farmasi dan alat kesehatan untuk tiap provinsi, serta Kejaksaan RI dan BPKP agar ikut mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.
Arahan Menko Marves kepada Menkes adalah agar berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, LKPP, dan BPOM untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat. Kemenperin juga diminta mengatur produsen oksigen untuk mengalokasikan 90% produksi oksigennya untuk kebutuhan medis di Pulau Jawa dan Bali.
“Arahan-arahan yang disampaikan oleh Pak Menko Luhut ini semua dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan selama pandemi Covid-19, dan kemandirian nasional khususnya pada produk-produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” tutur Jubir Menko Marves Jodi dalam keterangannya.
Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani