(Vibizmedia – Nasional) Kanwil Jalin Sinergitas Layanan Administrasi Data PPNS dengan Pemda Tidore Kepulauan
Tidore, malut.kemenkumham.go.id – Sinergitas terus dijalin Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) dengan instansi terkait mengenai Layanan Administrasi Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Maluku Utara.
Pada, Kamis (08/07/2021), tim Kanwil Kemenkumham Malut di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah dan Plt Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM tersebut, yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea beserta jajaran melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan. Dalam koordinasi dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut, tim Kanwil Kemenkumham Malut melakukan koordinasi Pemda Tidore Kepulauan, diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Sulaeman Abdul Rajak, beserta jajaran Pemda Tikep.
Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea saat koordinasi menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya koordinasi tersebut yaitu untuk mensinergikan layanan administrasi data PPNS di wilayah Tidore Kepulauan, sebagai bagian pemutakhiran data seluruh PPNS di Maluku Utara.
“Sesuai dengan ketentuan, pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dan diawasi dan dibina oleh Kepolisian Negara RI dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/ Daerah tempat PNS bernaung,” ujar Zulfikar.
Menurut Kabid Yankum, Zulfikar Gailea, dalam rangka meningkatkan peran PPNS maka ia menghimbau kepada para PPNS yang belum dilantik agar dapat dilantik secepatnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara. Pemda Tidore Kepulauan yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Sulaeman Abdul Rajak menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Malut yang terus menjalin sinergitas melalui koordinasi. Harapannya koordinasi tersebut dapat memperkuat pendaftaran PPNS yang pada gilirannya dapat mendorong peran dan fungsi PPNS di wilayah Tidore Kepulauan. (Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)
Sumber : Humas Kemenkumham Malut









