(Vibizmedia – Nasional) Humas Kanwil – Setelah jalan panjang dalam proses penyusunan dengan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Raperda PPLP2B) dapat dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi pada Senin, 05 Juli 2021.
Perancang Ahli Madya sekaligus Koordinator Perancang, Yunus Bureni membuka rapat pengharmonisasian yang digelar di Ruang Aula Kanwil, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hadir di dalam rapat kali ini DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur.
Mengawali rapat, Yunus memberikan kesempatan kepada DPRD dan unsur pemerintah untuk menyampaikan sepata dua kata sebelum memulai pada inti kegiatan. Ketua Bapemperda dalam kesempatan pertama menyampaikan apresiasi dan juga permohonan maaf khususnya terkait dengan raperda inisiatif DPRD yang sedianya juga akan dibahas pada kegiatan kali ini namun oleh karena refocusing anggaran maka raperda inisiatif DPRD mengenai pengalokasian anggaran penyelenggaraan bantuan hukum batal terlaksana di tahun ini.
Dari unsur pemerintah yang diwakili kepala bagian hukum Setda Flores Timur menyampaikan ucapan terima kasih terhadap rapat pengharmonisasian dan harapannya raperda yang diajukan dapat berlanjut ke tahap selanjutnya.
Beberapa catatan pengharmonisasian dipaparkan Yunus, berdasarkan hasil analisis secara teknik penyusunan rancangan peraturan daerah sebagaimana diatur di dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
“Secara teknik, beberapa kata dan kalimat yang ada perlu diubah pengetikan dengan menggunakan huruf kapital pada awal kata karena kata atau kalimat tersebut sudah didefenisikan di dalam Pasal 1 ketentuan umum,” jelas Yunus.
Lebih lanjut secara substansi disoroti oleh Yunus mengenai ketentuan pelaporan terhadap pelaksanaan PLP2B mulai dari desa hingga dilaporkan Bupati kepada DPRD di dalam sidang tahunan, ketentuan ini berbeda dari draf 0 (nol) yang telah disusun perancang dengan telah diubah menjadi pelaporan Bupati kepada DPRD di dalam sidang pertanggungjawaban.
Menurut Yunus, ketentuan ini tidak berubah secara substansi dan memang kebiasaan masa sidang di tiap daerah berbeda-beda namun terkait pelaporan PLP2B yang disampaikan dalam masa sidang pertanggungjawaban Bupati dapat diterima.
Rapat pengharmonisasian kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan surat selesai harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur sebagai syarat dilakukan pengharmonisasian di Biro Hukum.
Sumber : Humas Kanwil NTT









