Kemenkumham Bali Berikan Pelatihan Paralegal POSBAKUMADIN dan FH UNIV. Warmadewa BALI

0
346

(Vibizmedia – Nasional) Denpasar – Jumat, 9 JuIi 2021 Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali (Constantinus Kristomo) memberikan Pelatihan Paralegal dengan materi Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) dan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Bali secara daring melalui Zoom. Kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yang dimulai pada tanggal 18 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dengan metode ceramah, role play, diskusi, dan brainstorming. Peserta pendidikan dan pelatihan paralegal adalah 150 mahasiswa Universitas Warmadewa yang mendapatkan materi dari beberapa pihak seperti Dosen, Advokat dan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Paralegal menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. sehingga adanya mahasiswa yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebagai paralegal ini diharapkan mampu membantu masyarakat di daerah untuk mendapatkan akses keadilan khususnya dalam penyelesaian sengkena non-litigasi.

Kadivyankum mengharapkan para mahasiswa peserta Pelatihan  untuk terjun langsung ke Posyankumhamdes yang saat ini sudah ada di 246 Desa dan 15 Kelurahan di Bali untuk membantu Paralegal Desa dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa di Bali. Adv. Ropaun Rambe (Ketua Umum PERADIN) menyambut baik himbauan ini dan berharap mahasiswa peserta Pelatihan Paralegal dapat secara nyata mempraktekkan hasil pelatihan di Masyarakat.

Sumber : Humas Kanwil Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here