(Vibizmedia – Nasional) Jumat, 9 Juli 2021 melalui Rapat Daring dengan Jajaran Imigrasi Se-Bali , Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) menginstruksikan untuk mengerahkan seluruh kemampuan serta sumber daya yang ada dalam membantu pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Darurat dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khususnya dalam pengawasan Terhadap Warga Negara Asing. Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Struktural dan Pejabat Keimigrasian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
Beliau dengan tegas menyampaikan dalam memberikan sanksi berupa Pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) apabila terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Gubernur Bali Wayan Koster dan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sumber : Humas Kanwil Bali