Kemenkumham Bali Lakiukan Harmonisasi Ranperda Dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan

0
354

(Vibizmedia – Nasional) DENPASAR – Jumat, 9 JuIi 2021 Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) didampingi Kepala Bidang Hukum (I Gusti Putu Milawati) membuka kegiatan rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah secara daring melalui aplikasi Zoom. Rapat dihadiri oleh Perwakilan Biro Hukum Provinsi, Plt. Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Tabanan, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Pemda Kabupaten Tabanan beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Bali.
Pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 58 ayat (2), yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari gubernur dikordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 99A pada Bab Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa kementerian atau lembaga yang diberikan kewenangan belum terbentuk maka kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang memenuhi prinsip tepat fungsi, tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai, sehingga dapat mewujudkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Sumber : Humas Kanwil Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here