(Vibizmedia – Nasional) SEMARANG – Penanganan aset bermasalah berupa tanah dan bangunan yang terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menjadi topik pembahasan rapat siang ini, Kamis (08/07).
Diselenggarakan secara virtual, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, memimpin rapat yang berfokus pada upaya hukum banding terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Tegal dengan register perkara Nomor 52/Pdt.G/2020/PN.Tgl dengan objek sengketa tanah dan bangunan rumah dinas pada Lapas Kelas IIB Tegal. Rapat ini digelar guna mencari masukan terkait upaya hukum banding yang akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Persoalan ini bisa kita selesaikan dengan baik. Saya harap semua pihak yang terlibat dapat menemukan bukti-bukti baru yang akan menguatkan memori banding ini. Lakukan pendekatan ke pihak terkait secara professional dan jujur,” tutur Jusman.
“Kita harus amankan asset negara agar tidak disalahgunakan apalagi diperjualbelikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” lanjutnya dengan tegas.
Seirama dengan arahan Kadivmin, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Biro Humas Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal, Deswati, menyarankan agar risalah memori banding yang disampaikan nantinya ke Pengadilan Tinggi dapat meyakinkan majelis hakim yang akan memeriksa, memutus dan mengadili perkara”.
“Apa yang belum diajukan pembuktian pada pengadilan tingkat pertama, kita ajukan di tingkat banding,” ujar Deswati.
Turut hadir dalam rapat hari ini, Kepala Bagian Umum, Kepala sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Kepala Bagian Status Penggunaan Dan Pengaman Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tegal beserta jajarannya.
Sumber : Humas Kanwil Jateng









