(Vibizmedia – Nasional) YOGYAKARTA – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh jajaran. Pengarahan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta pejabat struktural, JFT, dan JFU di lingkungan Divisi Pemasyarakatan.
Pengarahan secara virtual ini dilaksanakan pada Senin (5/7/2021) dalam rangka penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19 serta diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali. Dalam pengarahannya, Gusti Ayu menyampaikan kepada seluruh jajaran akan pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang penyebarannya semakin tidak terkendali dengan adanya virus Corona varian Delta atau B.1.617.2 yang sangat mudah menular.
Ia mengingatkan seluruh Jajaran Divisi Pemasyarakatan agar kejadian penyebaran virus Covid-19 yang telah dialami Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, dan Lapas Kelas IIA Yogyakrta bisa dijadikan pelajaran oleh UPT lain.
“Saya berharap kejadian penyebaran virus Covid-19 yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, dan Lapas Kelas IIA Yogyakrta bisa dijadikan pelajaran dan jangan sampai terjadi di UPT lain. Kita semua harus turut serta berperan dam melindungi diri kita masing-masing, keluarga, rekan kerja, serta seluruh Warga Binaan yang ada di Lapas/Rutan/LPKA dari virus Covid-19 ini,” pesan Gusti Ayu.
Gusti Ayu juga menekankan dengan diberlakukannya PPKM Darurat yang mengharuskan para pegawai untuk work from home (WFH), jangan sampai menghambat tugas dan fungsi seluruh jajaran. Di era digital, perkembangan teknologi informasi sudah sangat memungkinkan untuk mendukung tusi dikerjakan dari rumah dan mengingatkan semua harus tetap on call agar bisa responsif ketika ada perintah.
“Jangan sampai WFH menghambat tusi kita. Maksimalkan aplikasi-aplikasi yang sudah ada untuk mempermudah kinerja kita,” ujarnya.
Menutup pertemuan tersebut, Gusti Ayu menyampaikan sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Baru saja telah kita ikuti bersama kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 dari Ditjen PAS. Peraturan tersebut merupakan perpanjangan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang berakhir para tanggal 30 Juni 2021 menjadi 31 Desember 2021. Untuk semua jajaran harap dipedomani dan dilaksanakan baik-baik peraturan tersebut,” tutup Gusti Ayu.
Sumber : Humas Kanwil Jogja









