KAI Tambahkan 45 Stasiun Baru Layani Rapid Test Antigen

0
447
(Photo: Kemenkeu BUMN)

(Vibizmedia-Nasional) PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah 45 Stasiun baru yang melayani Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya sebanyak 38 Stasiun. Sehingga total pelayanan Rapid Test Antigen di stasiun menjadi 83 stasiun.

“Penambahan 45 stasiun ini, merupakan langkah KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat sesuai SE Kemenhub No 42 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Penambahan 45 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 ini merupakan Sinergi BUMN antara KAI dan Indofarma.

Berikut daftar 45 Stasiun tambahan yang melayani Rapid Test Antigen :

Daop 1 Jakarta:
1. Bekasi
2. Cikampek
3. Karawang

Daop 2 Bandung:
4. Cimahi
5. Cipeundeuy
6. Cibatu
7. Purwakarta

Daop 3 Cirebon:
8. Pegadenbaru
9. Babakan
10. Haurgeulis
11. Brebes

Daop 4 Semarang:
12. Pemalang
13. Weleri
14. Ngrombo*

Daop 5 Purwokerto:
15. Cilacap
16. Sidareja
17. Kebumen
18. Gombong
19. Maos

Daop 6 Yogyakarta:
20. Purwosari
21. Sragen
22. Solo Jebres
23. Wates

Daop 7 Madiun:
24. Nganjuk

Daop 8 Surabaya:
25. Babat
26. Kepanjen*
27. Bojonegoro
28. Lamongan

Daop 9 Jember:
29. Banyuwangi
30. Rogojampi
31. Probolinggo
32. Kalisetail*

Divre I Sumatera Utara:
33. Medan*
34. Tebing Tinggi*
35. Kisaran*
36. Mambang Muda*
37. Rantau Prapat*
38. Tanjung Balai*
39. Siantar*

Divre III Palembang:
40. Prabumulih
41. Muara Enim
42. Tebing Tinggi

Divre IV Tanjungkarang:
43. Martapura*
44. Kotabumi*
45. Baturaja*

* dimulai 6 Juli 2021

Joni mengimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan Rapid Test Antigen di stasiun agar merencanakan dengan baik antara waktu Rapid Test Antigen dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk menghidari keterlambatan naik Kereta Api.

“Pada masa PPKM Darurat, KAI tetap menghadirkan layanan transportasi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang tetap harus bepergian,” kata Joni.

Mulai 5 s.d 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here