(Vibzimedia – Nasional) Pontianak – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat Suprobowati mengikuti kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui video teleconference, Rabu (21/07). Pada kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Indonesia ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyampaikan beberapa hal terkait deteksi dini gangguan keamanan dan peningkatan Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi saat ini.
“Pertama-tama saya sampaikan terimakasih pada teman-teman Kepala UPT yang telah bekerja keras selama ini sehingga membuat Pemasyarakatan semakin maju. Selanjutnya saya meminta seluruh Kepala UPT dan Petugas Pemasyarakatan untuk meningkatkan deteksi dini gangguan keamanan, silahkan lakukan di masing-masing pekerjaan tidak hanya Kalapas/Karutan tetapi seluruh petugas harus bisa lakukan deteksi dini gangguan keamanan, sehingga tidak ada lagi pelanggaran ataupun gangguan keamanan lainnya,” ujar Reiyhard. Selain deteksi dini, Reynhard juga menekankan untuk terus mematuhi dan meningkatkan Protokol Kesehatan Covid-19 di seluruh UPT Pemasyarakatan.Terlebih menurut Reynhard kesadaran memakai masker masih lemah.
“Saya juga ucapkan terima kasih pada Kepala Divisi Pemasyarakatan yang telah melaksanakan vaksinasi terhadap petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang belum melakukan vaksin segara laksanakan. Bekerjasamalah dengan instansi terkait sehingga program vaksinasi bisa dilaksanakan. Kita dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum tidak hanya terkait keamanan tetapi juga kesehatan,” tegasnya. Direktur Jenderal pemasyarakatan juga menambahkan, Kepala UPT harus dapat menjadi tauladan bagi seluruh anggotanya, hal ini merupakan kunci untuk memanajemen anak buahnya pada UPT masing-masing sehingga tidak ada yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprobowati mengatakan, pihaknya akan terus menghimbau UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Barat untuk terus meningkatkan deteksi dini gangguan keamanan. “Kepala UPT Pemasyarakatan diwajibkan memaknai arti deteksi dini gangguan kemanan dan ketertiban, sehingga tidak ada pelanggaran dan gangguan keamanan yang terjadi di Lapas/Rutan,” ucap Suprobowati.
Berkaitan dengan vaksinasi, lanjut Probo, jajaran Pemasyarakatan di Kalimantan Barat telah melakukan vaksinasi bagi petugas dan WBP bekerjasama dengan Polda Kalimantan Barat, sedangkan di UPT yang ada didaerah juga sedang berlangsung proses vaksinasi, terang Probo. (Nar/Fto : Humas Divpas)
Sumber : Humas Kanwil Kalbar









