(Vibizmedia – Nasional) Kupang- Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundangan – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Marciana Jone, Kepala Divisi Yankumham, Arfan Muhlizi, Kepala Bagian Umum, Muhamad Rusli dan Koordinator Perancang, Yunus Bureni gelar rapat penilaian angka kredit terhadap 3 (tiga) orang Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham NTT, yaitu Frichy Ndaumanu, Solidaman Plaituka dan Nelcy Septory, yang dilaksanakan pada, Jumat (23/07/2021)
Kakanwil yang bertindak sebagai ketua penilai dalam pengantarnya, menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian angka kredit terhadap perancang peraturan Perundang-Undangan merupakan salah satu wujud pembinaan pola karier Perancang Peraturan Perundang-Undangan guna menciptakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang berkompeten sesuai jenjang jabatan keahliannya.
“Perancang Peraturan Perundang-Undangan merupakan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional perancang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrument hukum lainnya” terang Marci.
Oleh sebab itu Sebagai jabatan fungsional keahlian Menurut Marci kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan sudah seharusnya berimbang dengan jenjang jabatan yang dimiliki. Jenjang jabatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dimaksud, dari yang paling rendah sampai pada yang paling tinggi meliputi, Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Lebih lanjut Marci menerangkan bahwa Untuk mencapai jenjang dan kepangkatan yang lebih tinggi maka Perancang Peraturan Perundang-Undangan diharuskan mengumpulkan angka kredit, dan akan dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit.
Tim Penilai Angka Kredit melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.KP.09.02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pada Kantor Wilayah Departeman Hukum dan HAM RI.
Adapun Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut, maka tim penilai angka kredit menyelenggarakan fungsi yaitu memeriksa dan menilai butir kegiatan dalam Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, memeriksa kebenaran dokumen Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang dianggap perlu dan menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Mengakhiri sambutannya, Marci menyampaikan agar penilaian dilakukan secara cermat dan teliti sehingga sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Serta agar perancang dapat mengajukan angka kredit yang cukup sehingga apabila dilakukan pengurangan masih terdapat cukup nilai untuk memenuhi kenaikan jenjang maupun golongan.
Sumber : Humas Kanwil NTT









