(Vibizmedia – Nasional) Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Fery Monang Sihite memimpin rapat persiapan Kegiatan Bakti Sosial Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) di Ruangan Rapat Kakanwil Lantai 2, (21/07).
Hadir dalam rapat ini Kepala Divisi Administrasi (Anggiat Ferdinan), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Suprobowati), Kepala Divisi Keimigrasian (Pamuji Raharja), Kepala Bagian Umum (Ismanto Kurniawan), Kepala Bidang HAM (Muhammad As’ad), Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Wan Abubakar), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Hendri Budi Iskanto) dan Kepala Sub Bagian Program Dan Pelaporan (Iwan Pramori).
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kerentanan sosial masyarakat agar keberlangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal masyarakat dan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang terpapar Covid-19.
Kegiatan pemberian bantuan sosial Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat dan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang terpapar Covid-19 dilaksanakan serentak di tingkat Unit Utama, Kantor Wilayah dan UPT pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 di Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19”. Kegiatan akan dilaksanakan secara virtual dan dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM sekaligus menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat dan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang terpapar Covid-19.
Kakanwil beserta jajaran memutuskan untuk memprioritaskan penerima bantuan kepada masyarakat yang berada di perbatasan paling padat di Kalimantan Barat yaitu Kabupaten Sambas dan Entikong. “Untuk di Kalimantan Barat jalur perbatasan yang cukup padat adalah di Sambas dan Entikong. Saya meminta kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk memberikan arahan kepada Kakanimnya untuk memetakan masyarakat yang menjadi sasaran penerima tepatnya dimana dan berapa banyak jumlahnya,” jelas Kakanwil.
Selain di dua daerah perbatasan tersebut, pemberian bantuan juga akan tersebar di seluruh wilayah UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Sementara untuk di Kantor Wilayah juga akan melakukan Bakti Sosisal bagi masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 di Wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.
Kriteria yang ditentukan untuk menerima bantuan ini adalah masyarakat yang terdampak langsung secara ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19 dengan jumlah paling sedikit diperuntukkan bagi 500 Kepala Keluarga. Bantuan akan yang diberikan berupa paket sembako, vitamin, masker serta bentuk lain yang dibutuhkan masyarakat. (Foto/Nar: Tio/Alf)
Sumber : Humas Kanwil Kalbar









