(Vibizmedia – Nasional) Soe – Kamis (29/07/2021), Tim dari Kanwil Kemenkumham NTT melakukan pengambilan data lapangan untuk menunjang penelitian “Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia pada Masa Pendemi Covid-19”. Tim dari Kanwil Kemenkumham NTT terdiri dari Dientje E. Bule Logo, Kasubid Pelayanan KI; Cornelia Radho, Penyuluh Hukum Muda; dan Sergius Sahat P. Utama, JFU.
Dalam melaksanakan penelitian tersebut, salah satu metode yang digunakan adalah menggunakan wawancara kepada Petugas serta Narapidana dan Tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Soe. Didampingi langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Soe, Nixon Osingmahi dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iwan Sila, Tim Kanwil Kemenkumham NTT melakukan wawancara kepada 3 Orang Petugas dan 10 Orang Narapidana dan Tahanan.
Wawancara dilakukan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian yakni bagaimana implementasi Permenkumham 32 Tahun 2018, kendala menjalankan Permenkumham 32 Tahun 2018 dan upaya mengatasi kendala dan hambatan implementasi Permenkumham 32 Tahun 2018 tersebut.
Dalam melaksanakan pemenuhan taraf kesehatan bagi narapidana dan tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Soe di masa Pendemi Covid-19 telah dilakukan sejak registrasi awal masuk Rumah Tahanan dengan memperhatikan kondisi kesehatan mereka dan melaksanakan pendampingan sidang online. Lebih lanjut dijelaskan, bagi semua narapidana dan tahanan juga diberikan nutrisi dan multivitamin sebagai upaya peningkatan imun tubuh, olahraga dan berjemur. Kendala yang dihadapi saat ini adalah ketiadaan tenaga medis perawat di Rumah Tahanan Kelas IIB Soe dan fasilitas kesehatan yang minim. Jumlah narapidana dan tahanan yang telah melampaui kapasitas maka sebagian ruangan Poliklinik digunakan sebagai ruang tahanan. Penanganan kesehatan kepada narapidana dan tahanan tetap dilakukan walau terbatas hanya kepada sakit ringan, untuk yang membutuhkan penanganan medis terdapat kendala karena Rumah Sakit di Soe hanya mengurusi pasien Covid-19 maka narapidana/tahanan akan dibawa ke Puskesmas terdekat dengan pengawalan petugas.
Sementara itu, para narapidana dan tahanan yang diwawancarai menyampaikan bahwa mereka mendapat pelayanan kesehatan dan kebutuhan nutrisi yang sesuai, dibantu obat dan pelayanan saat sakit. Adapun harapan mereka adalah kebutuhan poliklinik yang lebih memadai lagi dan keberadaan tenaga medis di Rumah Tahanan Kelas IIB Soe untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi narapidana dan tahanan.
Rumah Tahanan Kelas IIB Soe merupakan salah satu dari 4 lokasi penelitian luar kota yang dilakukan oleh Tim Kanwil kemenkumham NTT, 3 lainnya adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende dan Rumah Tahanan Kelas IIB Larantuka. Untuk dalam kota ada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang dan Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang.
Sumber : Humas Kanwil NTT









