(Vibizmedia – Nasional) Mataram, 2 Agustus 2021 – Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Divisi Pemasyarakatan berkesempatan menjadi narasumber terkait pelayanan publik di program Bincang Hangat yang disiarkan melalui Lombok TV.
Dalam Bincang Hangat, Parlindungan selaku Kepala Divisi Imigrasi menjelaskan dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat, Indonesia membatasi kegiatan keluar masuknya maupun transit bagi Orang Asing.
“Ada pengecualian untuk orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan PPKM,” jelas Parlin, sapaan akrab Parlindungan.
Selain itu, Parlin juga menjelaskan inovasi layanan Eazy Passport yang digunakan pada saat pandemi seperti sekarang ini.
“Layanan Eazy Passport ini mempermudah pemohon paspor karena sistem dari layanan ini jemput bola, dimana petugas mendatangi langsung pemohon paspornya,” terang Parlin.
Terakhir, Parlin juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang menyaksikan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab petugas imigasi saja tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat untuk menegakkan kedaulatan negara.
Sumber : Humas Kemenkumham NTB









