(Vibizmedia – Nasional) Ambon, INFO_PAS – Sebanyak 940 Narapidana di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati 76 Tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 937 diusulkan Remisi sebagian (RU I) dan 3 orang diusulkan Remisi langsung bebas (RU II). Demikian dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, Jumat (13/8).
“Total ada 940 Napi yang telah kita usulkan dan sementara menunggu Surat Keputusannya terbit ”, terang Andi. Andi menjelaskan bahwa pemberian Remisi adalah hak narapidana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga harus diberikan jika telah memenuhi semua syarat. Ia menambahkan bahwa pemberian remisi bagi Narapidana dapat memotivasi mereka untuk terus mengikuti semua program pembinaan yang diberikan.
Sementara itu di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Safri menjelaskan bahwa usulan RU tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup tinggi. “ Tahun lalu kita usulkan 774 orang sementara tahun ini 940 orang”, terang Saiful. Menurutnya hal ini tak lepas dari terus meningkatnya jumlah isi hunian di Maluku namun di sisi lain juga menunjukan program pembinaan yang berjalan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) juga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Usulan RU Tahun 2021 berasal dari 15 Lapas, Rutan dan LPKA di Maluku dengan besaran remisi mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan. Saiful berharap Remisi bagi Narapidana dapat memberi arti tersendiri bagi mereka. “Remisi merupakan salah satu wujud kemerdekaan dari balik jeruji, merdeka akan hak-haknya sebagai Narapidana walaupun pada hakikatnya Narapidana adalah adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana “hilang kemerdekaan”, pungkasnya.
Sumber : Humas Kemenkumham Maluku









